Mabes Polri Tetapkan Wagub Hellyana Tersangka Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik
Mabes Polri Tetapkan Wagub Hellyana Tersangka Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik
JAKARTA, TIMELINES.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta atutentik dan/atau penggunaan gelar akademik.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat pemberitaan penetapan tersangka yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 17 Desember 2025 lalu.
Surat ini bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum/
Atas dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut, Hellyana dijerat pidana pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Timelines.id beruapaya mengonfirmasi kuasa hukum Hellyana, Zainul terhadap penetapan status Hellayana.
