Begitu juga dengan Divisi Humas Mabes Polri sedang dalam upaya konfirmasi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana ke tahap penyidikan.

Bareskrim Polri telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejagung.

Surat tertanggal 17 Oktober 2025, diteken Dirtipidum, Brigjen Pol Djuhandono Raharjo Puro.

Seperti dilansir, saat ini Hellayana juga sedang menjalani sidang dugaan utang piutang tagihan hotel sebesar Rp22 juta di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ia mengaku teraniaya atas kasus yang sedang dijalaninya.

“Presiden dan Kapolri kiranya dapat melihat langsung apa yang saya alaminya. Semoga ada keadilan bagi saya sebagai Wakil Gubernur Babel,” kata Hellyana beberapa waktu lalu.

Baca Juga  7 Bulan Sandang Status Tersangka, Amri Cahyadi: Kami Butuh Kepastian Hukum!