Kejagung Copot Padeli sebagai Kajari Bateng, Yudie Arieanto Jadi Plh
P yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Enrekang diduga menerima uang mencapai Rp840 juta saat menangani perkara pengelolaan dana Baznas Enrekang.
“Kejagung hari ini menetapkan Kajari Enrekang Provinsi Sulsel yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tipikor,” kata Anang.
Anang menyebut, P diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara pengelolaan dana Baznas Enrekang dengan menerima uang mencapai Rp840 juta.
“Tersangka menerima uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lainnya SL,” ungkap Anang.
Kata Anang, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim intelejen dan diteruskan oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung terakhir ditangani Bidang Pidana Khusus,” tambahnya.
Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, P ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPP NCW melaporkan adanya dugaan pemerasan senilai lebih dari Rp2 miliar dan kriminalisasi terhadap pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Seperti diketahui, Kajari Bateng, P baru saja menjabat sekitar 2 bulan menggantikan M Husaini.
