“Kita tetap bekerja dengan baik bahkan hari ini kita dapat penghargaan nomor 2 gubernur terbaik dari KPK,” imbuh Hidayat.

Ia berharap Wagub Hellyana bisa menyelesaikan persoalan hukumnya.

“Tetap sehat dan panjang umur. Ada 2 kasus penipuan dan ijazahpalsu. Kita beri beliau kesempatan agar mengurusnya sampai tuntas. Saya juga sudah bersurat ke kemendagri terkait hal ini,” tutup Hidayat Arsani.

Dilansir, Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta atutentik dan/atau penggunaan gelar akademik.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat pemberitaan penetapan tersangka yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 17 Desember 2025 lalu.

Baca Juga  Pj Sekda Babel Ajak Finalis Putri Indonesia Dukung Pariwisata Berkelanjutan

Surat ini bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum/

Atas dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut, Hellyana dijerat pidana pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.