Tok! UMP Bangka Belitung 2026 Rp4.035.000, Naik Rp158.400
Dan angka ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga dewan pakar.
”Dari formula itu bersama Dewan oenguoahan provinsi kita sepakat bersama menggunakan rentang alpa 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, memperhatikan hidup layak di Babel didapatlah angka kenaikan 4,05 persen, jadi sebesar Rp4.035.000,” terang Eliyus.
Menurut Eliyus kenaikan UMP tidak sepenuhnya dapat memuaskan semua pihak karena UMP ini sebenarnya jaringan pengaman, upah dasar untuk pekerja satu tahun kebawah. Dan besaran tersebut telah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Bangka Belitung.
“Ini upah real yang berlaku secara umum ke atas. Angka ini juga pakai istilah SUSU (Struktur Upah Skala Upah) pasti upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, angka ini sudah memperhatikan semuanya dari unsur pekerja, artinya mereka tidak tergerus karena juga inflasi tetap terjaga. Dari sisi pengusaha yang akan membayarkan upah, angka ini masih bisa diterima karena usaha-usaha mereka juga masih tetap tumbuh dan iklim investasi juga tetap terjaga di Babel.
“Gubernur Babel juga sudah menyetujui besaran kenaikan tersebut. Nilai UMP 2026 ini merupakan titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” tutup Eliyus.**
