Bupati Beltim Imbau Pengusaha Meja Goyang Pindah Beraktivitas dari Permukiman
Demikian bunyi surat imbauan bernomor DG.02.02.00/759/B/Bupati/2025 tertanggal 24 Desember.
Dalam surat tersebut dinyatakan dengan maraknya aktivitas pengolahan mineral menggunakan meja goyang di wilayah permukiman beroptensi berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, surat imbauan tersebut juga memperhatikan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dan UU No 12 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Halaman
1 2
