6 Tahun Remaja di Parittiga Jadi Korban Persetubuhan, Begini Modusnya
6 Tahun Remaja di Parittiga Jadi Korban Persetubuhan, Begini Modusnya
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi mengungkap fakta-fakta memilukan di balik kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kecamatan Parittiga. Sederet fakta ini terungkap setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pertama, korban dengan inisial S (19), mulai disetubuhi paman sendiri, sejak duduk di bangku SMP. Bahkan aksi tak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku, EL alias TL (38) hingga korban berusia 19, pada tahun 2025. Kurang lebih, 6 tahun lamanya ia disetubuhi.
“Tapi pada saat SD, itu diawali dengan dicabuli. Kemudian SMP, korban mulai disetubuhi,” ungkap KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto seizin Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama pada Jumat (26/12/2025) kepada wartawan
Ia mengatakan, korban saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Modus operandi pelaku menyetubuhi korban diawali dengan bujuk rayu. Kemudian seiring berjalan waktu, korban sempat menolak setelah korban sadar bahwa tindakan itu salah saat ia sudah SMP.
