“Karena nafsu tidak terpenuhi, pelaku mulai mengonsumsi minuman beralkohol dan mabuk-mabukan. Pada saat kondisi mabuk, pelaku mulai melakukan pengancaman. Sehingga tindakan asusila tersebut terjadi lagi dan membuat korban trauma,” ujarnya.

Dia menyebut, memang antara korban, sang kakak dan pelaku tinggal satu atap rumah yang sama sejak masih belia. Dari bangku SD, korban tinggal di rumah pelaku. Ini disebabkan orang tua korban sudah berpisah. Ayahnya tak tahu di mana rimbanya saat ini.

“Sedangkan ibunya informasinya ada di Ibukota Jakarta. Jadi korban dan saudarinya tinggal di rumah paman di mana antara istri pelaku dan ibunya korban merupakan saudara kandung. Istri pelaku merupakan adik kandung dari ibunya korban,” ungkapnya.

Baca Juga  Arus Mudik Nataru di Tanjung Kalian Masih Normal

Ia mengatakan, motif pelaku bertahun lamanya mencabuli dan menyetubuhi korban karena nafsu. Atas perbuatan pelaku, ia disangkakan dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.