Setubuhi Keponakan Sendiri, Paman Bejat di Parittiga Dibekuk Tim Gabungan Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Barat (Babar). Kali ini dialami oleh seorang remaja berusia 19 tahun asal Kecamatan Parittiga berinisial S yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA.

Ironisnya, pelaku berinisial EL alias TL (38) merupakan paman korban. Yang mana, istri pelaku tidak lain ialah adik kandung dari ibu korban. Pelaku TL diamankan Tim Gabungan Unit PPA, Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Babar, Rabu (24/12/2025) malam.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Parittiga. Unit Reskrim Polsek Jebus juga bersama kami dan terlibat dalam meringkus pelaku,” ujar KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto pada Jumat (26/12/2025) petang.

Baca Juga  Selain Air Belo, Yanto Juga Pernah Terlibat Pencurian Mesin Ekskavator di 5 TKP Ini