Seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama, Harits berujar, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada rekannya. Setelah itu, rekan korban menceritakan kejadian itu kepada kakak kandung korban. Hal ini lalu diteruskan ke seorang pendeta.

“Setelah itu, pelapor yang merupakan seorang pendeta memanggil korban di sebuah gereja di Kecamatan Parittiga. Korban diinterogasi dan lalu bercerita bahwa ia disetubuhi oleh pelaku sejak berusia 13 tahun sampai berusia 19 tahun,” ujar Iptu Muhammad Harits.

Setelah mendengar cerita memilukan tersebut, pelapor berinisial H (33) lalu mendatangi Mapolsek Jebus untuk membuat laporan resmi. Saat ini, TL telah ditahan di Mapolres Babar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Bawaslu Bangka Barat Tingkatkan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024