Pilu, Usai Melahirkan Anak dari Ayah Tiri, Remaja 13 Tahun di Parittiga Kini Disetubuhi Pamannya
Dia menambahkan, motif pelaku pada saat hendak menyetubuhi diawali dengan paksaan dan ancaman akan mencederai korban. Korban yang tidak mampu melawan akhirnya mengikuti apa kemauan pelaku. Saat ini, pelaku K telah diamankan di Mapolres Babar.
Lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai petani tersebut akan dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1. Yang mana pasal tersebut tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban Disetubuhi Ayah Tiri hingga Melahirkan
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Harits Arlianto tak menampik bahwa D sebelumnya sempat menjadi korban dalam kasus serupa. Bahkan korban disetubuhi berulang kali hingga melahirkan satu orang bayi laki-laki di usia belianya.
Bedanya, pelaku di kasus sebelumnya merupakan ayah tiri D berinisial HG (31). Kasus tersebut terungkap pasca sang nenek mendatangi rumah korban di Kecamatan Parittiga pada 19 Juli 2025. Ketika melihat sang cucu, nenek melihat perubahan di tubuh korban.
“Pada bulan Juli itu, usia korban masih 13 tahun 6 bulan. Neneknya melihat perut korban sedikit membesar lantas bertanya. Akhirnya korban mengaku bahwa dia telah disetubuhi oleh pria dewasa yang tidak lain adalah ayah tirinya,” ujar Iptu Muhammad Harits.
Nenek korban, ST, kemudian membuat laporan resmi ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku. Kata Harits, menurut pengakuan ayah tiri korban, HG sudah 10 kali dengan tega menyetubuhi korban dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025.
“Pelaku waktu itu kami amankan pada 1 Oktober 2025 saat sedang bekerja di sebuah tempat percetakan batako di Kecamatan Mentok. Dari keterangan pelaku saat itu, ia menyetubuhi korban saat rumah dalam keadaan sepi. Saat tidak ada istrinya atau ibu korban,” ujar dia.
“Untuk kasus yang melibatkan ayah tiri korban telah diproses oleh Satreskrim Polres Babar. Untuk status perkaranya menunggu informasi dari kejaksaan untuk kami limpahkan. Jadi sudah berjalan, kami harap akan diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya,” jelas Iptu Harits.
