Ia mengatakan, korban mencoba untuk menghalangi pelaku agar tidak mengejar suaminya. Pertama, korban memegang baju dekat leher pelaku dan sempat terlepas. Ini dikarenakan saat itu pelaku memegang pisau dengan menggunakan tangan kanan.

“Pada saat mau membuka pegangan tangan, sebilah pisau mengenai lengan sebelah kiri korban pada saat itu. Dari laporan yang disampaikan korban, kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Akhirnya pada Minggu (28/12/2025) sekira pukul 19.30 Wib, Unit PPA Polres Basel mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Tim Unit PPA kemudian menuju sebuah rumah yang terletak di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

Baca Juga  Selamat! Ini Para Pemenang Lomba Menulis Esai Inkubator Literasi Pustaka Nasonal Kabupaten Bangka Selatan

“Kemudian Unit PPA dan Opsnal Polres Basel yang dipimpin Kanit Bripka M. Kurniawan, langsung mengamankan pelaku. Kami melakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku pun mengakui mengakui perbuatannya. Pelaku sudah kami amankan di Polres Basel,” ujarnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku meliputi
1 helai baju kaos lengan pendek motif batik. Selain pakaian korban tadi, polisi mengamankan ‎1 buah senjata tajam berjenis pisau bergagang kayu warna biru sepanjang 25 cm milik pelaku.