Anak Disabilitas di Pangkalpinang Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Residivis
Kedua peristiwa tersebut masing-masing terjadi pada Agustus 2025 di Kecamatan Rangkui dan Juni 2024 di Kecamatan Gerunggang. Para korban baru menceritakan kejadian itu setelah mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan kepada orang tua mereka.
“Modus yang digunakan tersangka hampir sama membujuk korban dengan tipu daya, membawa korban ke lokasi sepi, lalu melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang akhirnya menangkap tersangka berinisial A alias AD di kawasan Jalan Budi Mulia pada Desember 2025. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban, helm, tas, telepon seluler, serta hasil visum medis dari para korban.
Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pendampingan visum terhadap korban, berkoordinasi dengan Dinas Sosial, serta menyiapkan pendampingan ahli dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tutup Max.**
