Ia menjelaskan, berdasarkan data tersebut, Kementerian Pendidikan kemudian menetapkan siswa-siswa yang berhak menerima bantuan berupa uang tunai dari pemerintah.

Untuk jenjang SD, setiap siswa penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun, sedangkan siswa jenjang SMP menerima Rp750 ribu per tahun.

Melalui program PIP ini, diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan belajar sehingga menunjang proses pendidikan siswa di Bangka Tengah.

“Harapannya, tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah hanya karena keterbatasan dana untuk membeli perlengkapan sekolah,” pungkas Pangihutan.

Baca Juga  Kejagung Copot Padeli sebagai Kajari Bateng, Yudie Arieanto Jadi Plh