“Persetujuan izin Tapak ini Bapeten yang mengeluarkannya. Pemerintah Daerah tidak mengeluarkan izin, ” kata Sekda.

Pada intinya Pemerintah Daerah akan terbuka dan siap menerima kritikan, saran dan masukan untuk kemajuan dan kemaslahatan kita bersama.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun megatakan sampai saat ini PT Thorcon baru melaksanakan tahapan persetujuan Izin Tapak. “Bahkan saya pernah bertanya kepada Direktur Operasional PT Thorcon Dhita waktu itu, dia mengatakan bahwa belum ada Izin AMDAL, ” ujar Fahlevi Syahrun.

Menurut Fahlevi pertama hal ini agak aneh sudah masuk tahapan persetujuan izin tapak tapai belum ada izin AMDAL. Saya minta Pemkab Bangka Tengah dapat meminta segera penjelasan dan dokumen-dokumen tentang AMDAL tersebut.

Baca Juga  Satpol PP Bateng Tertibkan Tambang Ilegal Dekat Jalan Raya Desa Beluluk

Kedua, Kawasan Pulau Gelasa dalam RZWP3K Bangka Tengah menetapkan sebagai kawasan konservasi. Selain itu Pulau Gelasa juga ada Perda RTRW Bangka Tengah menjadikannya Cagar Alam/Cagar Alam Laut. Serta RZWP3K Provinsi Bangka Belitung menjadikannya zona pariwisata, jalur migrasi, dan pertambangan laut.

“Saya tidak anti investasi tapi jangan semua yang masuk tanpa mengedepankan aturan. ” Tahapan perizinan harus sesuai aturan, ” ujar Fahlevi.

Selanjutnya, Pahlevi Syahrun minta Pemkab Bangka Tengah jangan mengambil langkah-langkah seperti bermain dalam status quo. Jika memang dianggap ada perusahaan yang menyalahi aturan harus tegas. Ini wilayah kita, jangan sampai Thorcon ditolak masyarakat dan rencana pembangunan batal. Akhirnya pihak Investor mengalami kerugian. Intinya pemerintah daerah harus tegas dan tidak boleh mendukung pihak swasta dimana jika kegiatan ada penolakan masyarakat.

Baca Juga  Sepanjang 2024, Polres Bateng Tuntaskan 89 Kasus

“Jangan nanti gara-gara ada bantuan dana CSR dari pihak Thorcon, kita khawatir Pemda tidak bisa mengambil kebijakan yang benar dan netral, ” Ingat Fahlevi.

Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir, Dairi menegaskan jika seandainya ada tahapan perizinan yang melanggar tidak sesuai aturan, kita sebagai lembaga dan masyarakan tentunakan melakukan Class Action kepada PT Thorcon.

“Bupati harus berani mengatakan kebenaran kepada publik jika selama ini ada hal diragukan. Misalnya ada hasil survei yang menyatakan masyarakat Bangka Tengah 83 persen setuju dengan PLTN. Padahal fakta dilapangan banyak masyarakat menolak adanya PLTN, ” tegas aktivis Bateng yang biasa disapa Bung Dodoy.

Kegiatan berlangsung hangat dan para peserta yang hadir sangat aktif dan antusias bertanya kepada Sekda Bateng maupun yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRD Babel. Setelah diskusi selesai, selanjutnya, Ketua Komisi. i DPRD Babel Pahlevi Syahrun dan Sekda Bateng Ahmad Syarifullah Nizam memberikan doorfrize buku kepada peserta yang aktif bertanya.

Baca Juga  Kerusakan Mangrove Berdampak pada Budidaya Kepiting Remangok Desa Guntung

Ketua Bakorcab Pers PENA Bateng Fikri El memberikan Piagam Penghargaan kepada kedua narsumber dan moderator kegiatan Nongkrong Literasi Energi (NONGKI).