Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan timah.

Di antaranya beberapa unit timbangan berbagai ukuran, bak dan sakkan lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, hingga peralatan sederhana lainnya.

Kata Peres, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi.

Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas. Kali ini, petugas mengamankan FR di kediamannya.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah.

Baca Juga  Polres Basel Peduli Stunting di Desa Rias, Salurkan Makanan Tambahan hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Polisi juga mengamankan dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram. Lalu, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, hingga peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

“Kedua pelaku mengakui bahwa pasir timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah,” tegas Peres Prasetya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman lima tahun penjara.