2 Kolektor Timah di Kecamatan Airgegas Ditangkap, Polisi Sita 1,6 Ton Timah
2 Kolektor Timah di Kecamatan Airgegas Ditangkap, Polisi Sita 1,6 Ton Timah
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Personel Unit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap dua orang kolektor bijih timah di Kecamatan Airgegas.
Keduanya adalah FR (36) warga Desa Airgegas dan SU (27) warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas. Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita 1,6 ton biji timah.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya menjelaskan pelaku SU diringkus di rumahnya pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 00.00 Wib.
Sedangkan FR ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12/2025) kemarin sekitar pukul 00.00 Wib.
Ipda Peres menyebut, kedua pelaku diduga membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita menyita total 1.663 kilogram atau 1,6 ton dari kedua pelaku,” ujar Ipda Peres, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, Tim Unit Tipidsus bergerak usai menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin.
Polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025. Di rumah pelaku SU petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan berat total sekitar 1.055 kilogram.
