Awal 2026, Pria di Mentok Digiring Polisi ke Penjara
Awal 2026, Pria di Mentok Digiring Polisi ke Penjara
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Bagi sebagian orang, tahun baru menjadi momentum untuk mengisi hal-hal positif. Namun tidak bagi seorang pria di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Ia justru diciduk polisi pada Sabtu (3/1/2025) kemarin.
Kasusnya cukup berat, terlibat sebuah peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pria yang dimaksud berinisial ER alias RA (43). Dari tangan pelaku Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat sekitar 5,01 gram.
Hal ini disebutkan langsung Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatresnarkoba, AKP Nikko Panderi, Minggu (4/1/2025) pagi. Dia mengatakan, penangkapan pelaku dimulai saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat Mentok.
“Dalam informasi itu kami terima jika salah satu penghuni indekos Am Am di Kampung Menjelang jadi markas peredaran narkoba. Dari informasi ini, kami melakukan penyelidikan,” ujar AKP Nikko didampingi PS Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso.
