Awal 2026, Pria di Mentok Digiring Polisi ke Penjara
Nikko mengatakan, sekira pukul 15.00 Wib, Tim Hantu mengamankan 1 pria berinisial RA.Yang mana pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan 10 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku.
“Karena barang ini kami temukan pada tas selempang merek Volcom warna hijau army. Atas kejadian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Babar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selain narkoba, kita juga menyita satu buah timbangan digital merek Ming Heng mini scale warna hitam silver. Satu ponsel android merek Realme RMX3765 warna hitam. Satu buah tas selempang merek Volcom warna hijau army,” ungkap AKP Nikko Panderi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 7 potongan pipet sedotan warna ungu dan kuning. Satu buah alat sekop dari pipet sedotan yang berwarna putih, 1 ball plastik klip bening kosong dan 2 plastik klip bening kosong. Sepeda motor Yamaha Xeon warna biru hitam.
“Untuk sepeda motor itu pelat nomor polisi BN 3547 PR. Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP,” jelas AKP Nikko Panderi.
