FKNN Unjuk Rasa di PPN Sungailiat, Tolak Permen KP yang Memberatkan Nelayan
“Hari ini aksi kita serentak, FKNN yang ada di NTT, NTB, Kalbar dan Sulse juga mengadakan aksi damai. Intinya kita ingin menolak Permen Nomor 11 Tahun 2023. Karena aturan ini miris dan memberatkan nelayan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan, dalam aturan tersebut nelayan diminta membeli alat Visel Monitoring System (VMS). Akibatnya jika tidak membeli alat tersebut, para nelayan kini tidak dapat mengakses Surat Laik Operasi (SLO) sesuai bunyi Permen KP Nomor 11 Tahun 2023.
“Kuota di aturan itu memuat peraturan bahwa satu armada harus mencapai sekian ton hasil untuk mendapatkan target. Ini jelas memberatkan nelayan, pemerintah tidak tahu bagaimana kita saat melaut tidak semudah yang dibayangkan,” ungkap Iskandar.
Sementara itu, Kepala PPN Sungailiat, R. Kurmawan mengapresiasi suara yang disampaikan nelayan. Ia berujar bahwa kondisi ini sudah menjadi aturan yang ditetapkan. Penggunaan VMS wajib bagi nelayan agar perizinan kapal terbit melalui aplikasi.
“Tuntutan hari ini akan disampaikan ke pusat. Khususnya DKP yang dalam hal ini berwenang mengeluarkan SLO dan karena kami bukan pengambilan kebijakan di sini. Kami di sini cuma menyampaikan aturan yang ada,” ujar R. Kurmawan.
