Kejari Bangka Tengah Hancurkan Barang Bukti 37 Kasus, Sabu–Ganja Diblender
Kejari Bangka Tengah Hancurkan Barang Bukti 37 Kasus, Sabu–Ganja Diblender
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejari Bangka Tengah, Selasa (6/1/2026).
Ketua Pelaksana pemusnahan, Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap periode Januari 2026 atas nama terdakwa Imam dan kawan-kawan.
“Pemusnahan ini berasal dari 37 perkara, meliputi tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Zainul.
Ia merinci, untuk perkara narkotika terdapat 15 perkara dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 373 bungkus plastik bening dengan total berat 67,161 gram, ganja sebanyak 40 paket dengan berat 528,873 gram, serta obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 39 jenis.
Sementara itu, untuk perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 22 perkara, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam sebanyak 10 bilah, pakaian, ikat pinggang, handphone, flashdisk, timbangan, tas, karung semen, bukti transfer, rompi, egrek, senapan gas, pompa PCP, obeng, senter, arko, pecahan batu, terpal, hingga kayu.
Zainul menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barangnya. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
“Untuk senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
