Kejari Bangka Tengah Hancurkan Barang Bukti 37 Kasus, Sabu–Ganja Diblender
Adapun barang bukti berupa handphone dan timbangan dimusnahkan dengan cara dipecahkan hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Zainul juga mengungkapkan, untuk perkara TPPO, lokasi kejadian berada di Kecamatan Sungaiselan dan beberapa kecamatan lainnya di Bangka Tengah.
Selain itu, Kejari Bateng turut memusnahkan barang bukti obat-obatan berupa jamu hingga kopi yang tidak memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun izin konsumsi lainnya.
“Penyitaan obat-obatan ini dilakukan di sejumlah toko obat, termasuk warung kecil atau toko kelontong. Setelah diteliti, ternyata tidak memiliki izin edar maupun izin untuk dikonsumsi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengapresiasi kinerja Kejari Bateng dalam melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama bahwa kita transparan dalam penegakan hukum. Ini juga menjadi pengingat agar masyarakat menjauhi tindak kejahatan, karena tidak ada kebaikan di dalamnya,” ujar Algafry.
Ia juga mengaku prihatin terhadap kasus perlindungan anak dan tindak pidana asusila yang cukup menonjol di wilayah Bangka Tengah.
“Ini kembali kepada diri kita masing-masing. Kasus pencabulan menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersatu memerangi tindak pidana asusila,” tandasnya.
