Remaja Residivis Diringkus Polda Babel usai Embat Motor di Kampung Dul
Modus pelaku, lanjut Fauzan, melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya melalui platform jual beli Facebook dengan harga 4 juta hingga 6 juta rupiah.
Fauzan juga menambahkan, penjualan hasil curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain game online dan kebutuhan sehari-hari.
“Jadi modusnya, barang curian ini dijual oleh pelaku di platform jual beli. Setelah ada pembelinya, dilakukan pertemuan dan transaksi jual beli,” ungkapnya.
“Untuk uang penjualan hasil curiannya ini, menurut pengakuan pelaku digunakan untuk Top Up game online dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Usai diamankan, pelaku MRA alias Rendi berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih panjut.
“Kasus ini sekarang sudah ditangani oleh ke penyidik Polresta Pangkalpinang. Tentunya dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terutama menjaga barang berharga pada saat ditinggalkan,” pungkasnya.
