2 Pengedar Sabu di Pulau Lepar Pongok Diringkus Tim Elang Laut
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Tanjung Sangkar, petugas menemukan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya plastik bening kosong berbagai ukuran, satu bungkus rokok merek Helium, dua helai tisu putih, tiga unit handphone berbagai merek, serta satu unit sepeda motor merk FIZR tanpa nomor polisi,” ungkap Iptu G.J, Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu, sekaligus memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika untuk memperoleh keuntungan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu G J, Budi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Lepar Pongok juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan guna pendalaman perkara.
