“Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka JS, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Iptu G.J, Budi, Kamis (8/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 4 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,72 gram.

“Selain itu, turut diamankan 12 bungkus plastik bening kosong, 3 potongan pipet minuman, 3 sekop dari pipet, 3 pipet minuman berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk Constant, 1 kotak timbangan, serta 1 kotak rokok merk 68 Bold yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” tutur Iptu G.J, Budi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, sekaligus membeli, menjual, menerima, menyimpan, dan menguasai sabu dengan motif mencari keuntungan.

Baca Juga  Sekilas tentang Toboali, Kota Tertua di Bangka Belitung, Usianya Capai 315 Tahun

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu G J, Budi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Lepar Pongok juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan guna pengembangan dan pendalaman jaringan peredaran narkotika.