“Empat meter dari trotoar harus kosong, tidak boleh ada yang berjualan,” tegasnya.

Selain itu, permasalahan lain yang kerap muncul adalah kendaraan pembeli yang parkir di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas lalu lintas, terlebih kawasan terminal lama juga sering digunakan untuk kegiatan keagamaan dan acara masyarakat.

“Pembeli sering parkir di jalan sehingga mengganggu lalu lintas. Ditambah lagi, area ini sering digunakan untuk acara keagamaan. Jadi memang perlu kita atur dengan baik,” kata Setiawan.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, turut menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban. Ia meminta agar masyarakat dan pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mengulang pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Baca Juga  Kembangkan Objek Wisata Kelekak Durian, Pemdes Pangek Butuh Dukungan

“Kami minta masyarakat tetap tertib dan jangan mengulang kembali pelanggaran yang sama. Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama,” ujar Yus Derahman.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya penataan ulang ini, kawasan terminal lama Mentok dapat kembali tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat.