Aniaya Istri dengan Parang, Pria di Desa Kundi Dibawa Polisi ke Jeruji Besi

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tidak kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku bernama Yan Alfandi (45) dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Simpangteritip pada Jumat (9/1/2025) pagi kemarin.

Ia dibekuk sekira jam 10.30 Wib ketika sedang berada di rumahnya di Jl AMD, Dusun I, RT 002 Desa Kundi. PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha bilang, kini pelaku telah diamankan pihaknya.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini dibawa ke Polsek Simpangteritip guna diproses lebih lanjut. Barang bukti dari pelaku yang berhasil kami amankan 1 buah senjata tajam jenis parang,” ujar Iptu Yos Sudarso saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2025) malam.

Baca Juga  Pulang Mabuk lalu Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Bangka Barat Aniaya Istri

Ia menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di mana dalam pasal tersebut, pelaku Yan Alfandi akan diancam pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun.