Didampingi PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, Nikko mengatakan pihaknya juga mengamankan 1 buah jaket hitam tulisan Boss. Satu Jaket parasut warna abu-abu dan 1 sepatu futsal berwarna hijau dan muda. Dia lalu menceritakan kronologi penangkapan dua pelaku.

Dia menambahkan, awalnya Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan baru saja menyelesaikan proses hukum atas penangkapan tiga pelaku pertama. Saat personel hendak pulang ke rumah masing-masing, dua orang remaja terlihat mencurigakan.

“Setelah selesai kegiatan di jam 03.00 Wib tadi, anggota hendak pulang. Tapi saat melintas di Lapangan Bina Jaya sekira pukul 04.40 Wib, kami melihat 2 orang pemuda mencurigakan. Jadi kita geledah, ditemukan masing-masing 5 paket diduga sabu di badan,” katanya.

Baca Juga  Tas Bertulis Dinkes Bangka Barat Disita Polisi dari Wanita Sang Bandar Sabu, Ini Faktanya

Setelah diinterogasi, dua pelaku bilang masih menyimpan barang lainnya di sebuah indekos. Sekira jam 05.30 Wib, Tim Hantu langsung menuju ke sebuah indekos yang terletak di RT 01, RW 03, Kampung Sungai Daeng. Di sana, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu.

“Dua pelaku ini akan kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Uu No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Sekadar diketahui, status kedua pelaku saat ini masih pelajar. Pelaku FDG alias FJ adalah warga Kampung Sidorejo, RT 003, RW 001, Kelurahan Sungai Daeng. Sementara itu, FR alias FY merupakan warga Kampung Teluk Rubiah Ujung, Kelurahan Tanjung, Kota Mentok.

Baca Juga  Polisi Tangkap AS saat Hendak Simpan Sabu di Belakang Kantor Lurah Tanjung