Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Tipikor Tambang Timah di Hutan Lubuk Besar, Kerugian Rp89,7 Miliar

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDKejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan status tersangka terhadap 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila H.Pulungan mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan serta didukung dengan alat bukti yang cukup oleh tim Jaksa Penyidik Kejati Babel.

Para tersangka yang ditetapkan adalah HF, YYH, IS, dan M, masing-masing memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam kasus ini.

Baca Juga  Kinerja Cemerlang, Kejari Bangka Tengah Borong 3 Penghargaan dari Kajati Babel

Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan HP dan HL.

Tersangka HF bekerja sama dengan keduanya, menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta menjualnya melalui saksi Melvin Edlyn.

HF juga bertindak sebagai pengendali dan koordinator alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.