Tersangka M, Kepala KPHP Sungai Sembulan melakukan pembiaran terjadinya penambangan ilegal serta memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah terjadi aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Babel di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026.

“Kerugian negara berdasarkan hitungan sementara mencapai Rp89,7 miliar. Berdasarkan data yang didapat penyidik sebesar Rp89.701.442.371. Untuk keakuratan angka tersebut, penyidik masih berkoordinasi secara intens dengan BPKP,” terangnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yakni 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin, 2 unit bulldozer, beberapa peralatan pendukung penambangan dan dokumen serta alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Ternyata Ini Penyebab Bocah SD di Desa Kimak Tenggelam

“Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum selanjutnya,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pidana primair, pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair,  pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*