Nyanyian 2 Remaja di Mentok Seret Seorang Perempuan Muda ke Penjara
Nyanyian 2 Remaja di Mentok Seret Seorang Perempuan Muda ke Penjara
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pada Senin (12/1/2026) pagi, salah seorang wanita muda berusia 27 tahun dibawa ke kantor polisi. Pasalnya, perempuan berinisial KT alias KN itu diduga telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Kedoknya, bukan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) biasa terbongkar setelah polisi meringkus FDG alias FJ (16) dan FR alias FY (16). Yang mana, dari hasil interogasi, kedua pemuda itu mengaku mendapatkan 32 paket narkoba jenis sabu siap edar dari tangan pelaku KT.
“Jadi setelah kami mengamankan FDG dan FR di Lapangan Bina Jaya sekira pukul 04.40 Wib dan indekos di Sungai Daeng dengan 32 paket sabu. Kami lalu ke rumah KT,” ujar Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi pada Senin (12/1/2026) kepada wartawan.
“Kita menuju kontrakan KT karena FDG dan FR mengaku mendapatkan barang dari KT. Kami bergerak ke kontrakan KT di Kebun Nanas, Kampung Sidorejo, Sungai Daeng, Mentok sekira jam 06.30 Wib,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Didampingi PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, ia mengatakan dari tangan KT ditemukan 30 paket narkotika jenis sabu. Barang itu disimpan warga asal Taman Wisma Asri, Blok CC40 No.15, RT 007, RW 004, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Bekasi di dalam kontrakannya.
