“Total barang bukti sabu yang kami sita dari tangan KT beratnya mencapai 7,69 gram. Sementara barang lainnya ada 1 plastik klip bening kosong. Satu buah ponsel android merek Redmi 14 warna biru, 23 potongan pipet plastik, 1 ball sedotan pipet plastik putih,” katanya.

Selanjutnya, juga disita 1 ball sedotan pipet plastik sisa pakai warna hitam. Satu lembar tisu warna putih, 1 gulung double tip, 1 toples bulat dengan isi gula pasir. Satu sepatu warna merah jambu. Dia juga mengungkapkan fakta lain di balik kasus penangkapan KT.

“Jadi pelaku KT ini merupakan istri dari pelaku R yang kami amankan akhir tahun 2025 lalu kalau tidak salah. Yang mana, kasus yang melibatkan suami pelaku ini baru mau masuk tahap sidang. Kemudian antara suami KT dan FR itu merupakan saudara,” ungkapnya.

Baca Juga  Mentok, Rindu yang Masih Bernapas

“Pelaku FR itu yang kami amankan saat berada di Lapangan Bina Jaya dengan rekannya FDG. Jadi hubungan antara R, suami KT dengan FR adalah saudara tiri. Pelaku R adalah kakaknya FR serta mereka punya ibu yang sama. Tetapi beda ayah,” tambah AKP Nikko.

Atas perbuatannya itu, KT disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Uu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.