Iuran tetap yang seharusnya diterima Pemerintah Provinsi yakni sebesar Rp4,555 miliar dan pemerintah kabupaten kota4,348 miliar. Sedangkan iuran produksi atau royalti 7,5% itu untuk provinsi seharusnya Rp250,6 miliar dan kabupaten kota Rp819, miliar .

“Jadi jika kita totalkan itu berkisar Rp1,078 triliun, dan ini harus dikejar. Kemenkeu RI juga tolong dong bayar karena setelah dicek di APBD kita belum tersalur,” terang Didit.

Menurut Didit saat ini kondisi keuangan pemerintah daerah masih Defisit, seperti Pemprov Babel juga defisitnya Rp160 miliar, begitu juga di semua kabupaten kota rata-rata sedang mengalami defisit. Jika DBH ini di bayarkan oleh Kemenkeu RI, akan ada peningkatan dana APBD.

Baca Juga  Simpan 85 Paket Sabu, Pengedar di Pangkalpinang Disergap Polisi

“Kita akan minta solusi juga dengan Kanwil DJPb Babel untuk langkah cepat teknisnya agar bersama-sama kita mengejar ini karena royalti dhitung dari jumlah ekspor dan harga. Ekspor tahun 2025 kita 48.000 ton, itu sampai november, desember belum dihitung,” ujarnya.

Didit menambahkan, dirinya akan segera menggelar rapat bersama pimpinan DPRD Babel lainnya serta mengajak Gubernur dan Bupati Walikota serta Ketua DPRD di masing-masing Kabupaten kota untuk mengejar penyaluran royalti ini karena potensi Kabupaten kota juga ada Rp800 miliar lebih.

“Dana ini sudah ada, tinggal kita kejar untuk dicairkan Kemenkeu RI. Saya mengajak Gubernur, Bupati dan Ketua DPRD kabupaten kota untuk mengejar ini karena ini uang kita dan kita butuh, jadi pemda tidak perlu berkeluh kesah lagi tidak ada uang dan defisit bisa tertutup,” tutup Didit.*

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Babel Kejar Royalti Rp1,078 Triliun di Kemenkeu