Ketua DPRD Bangka Tengah Minta PT Timah Hentikan Tambang di Area Perkantoran
“Setelah diratakan, kami minta dibuatkan kembali saluran sungai dan dialirkan ke embung sumber air baku di kompleks Pemkab Bangka Tengah. Kami akan membuat kesimpulan dan menyurati PT Timah secara resmi,” katanya.
Menurutnya, jika aktivitas penambangan masih terus dilakukan, DPRD berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas karena aktivitas tersebut dinilai ilegal.
“Berdasarkan keterangan pengawas tambang, izin atau SPK penambangan ini sudah berakhir pada awal Desember. Kalau masih ada aktivitas, itu sudah ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lokasi penambangan yang dinilai terlalu dekat dengan jalan dan gedung perkantoran. Meski IUP berada di bawah PT Timah, Batianus menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
“Memang IUP milik PT Timah, tetapi lahannya milik Pemda. Jadi tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa izin dari Pemda,” tegasnya.
