Pemkab Bangka Tengah akan Hitung Kerugian akibat Penambangan Timah di Area Perkantoran
Nizam menjelaskan, meskipun wilayah tersebut masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, namun lokasi penambangan berada di atas aset tanah milik Pemkab Bangka Tengah. Oleh karena itu, fungsi lahan harus dikembalikan sebagaimana peruntukannya.
Ia mengungkapkan, pembahasan terkait dampak penambangan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak September 2025. Saat itu, Pemkab Bateng telah memanggil pihak PT Timah untuk meninjau langsung dampak yang ditimbulkan.
“Waktu itu sudah kita cek bersama-sama apa dampak yang terjadi, dan PT Timah menyatakan akan menjalankan beberapa poin kesepakatan, termasuk penutupan dan penyesuaian sesuai blok-bloknya. Namun kenyataannya, apa yang sudah kita sepakati tidak berjalan sesuai rencana, padahal izin SPK sudah berakhir pada Desember,” jelasnya.
Terkait rencana pascatambang, Nizam menyebutkan kawasan tersebut awalnya direncanakan akan dimanfaatkan sebagai jogging track. Namun, rencana tersebut masih akan disesuaikan kembali setelah proses reklamasi dilakukan.
