Tersangka Tipikor Tambang Timah di Lubuk Besar Serahkan Diri ke Kejati Babel
Menurut Iwan, kliennya bekerja di lokasi tambang ilegal tersebut dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp10 juta dan telah berlangsung selama hampir empat bulan. Namun pada bulan terakhir, Hy disebut tidak lagi menerima upah.
“Dia digaji setiap bulan Rp10 juta, sudah berjalan hampir empat bulan. Bahkan di bulan terakhir, klien kami tidak pernah digaji lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Babel dan memilih bersikap kooperatif.
“Kami sebagai penasihat hukum menghormati dan menghargai proses hukum. Kami akan terus mengikuti perkembangan perkara ini,” katanya.
Terkait langkah hukum ke depan, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan upaya lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan serta permohonan justice collaborator.
“Sementara ini belum ada upaya hukum lanjutan, namun tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan penangguhan dan justice collaborator sesuai dengan peran klien kami dalam perkara ini,” tutupnya.
