“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah membawa ponsel korban dan setelah melakukan aksinya ia langsung melarikan diri. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Yos didampingi Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial.

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan petugas meliputi 1 ponsel android merek Realme C71 dan kotak. Motif penggelapan yang dilakukan oleh mahasiswa itu adalah faktor ekonomi. Ia kemudian menjelaskan kronologi dari kasus penggelapan tersebut.

Sebelum pelaku berhasil diamankan di kediamannya, MI mendatangi korban, FS (29). Pelaku mendatangi kediaman korban pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 21.00 Wib. MI awalnya mengetuk pintu belakang rumah dan korban lalu mempersilahkan masuk ke dalam.

Baca Juga  Oknum Pegawai BPN Babar Sudah Diberi Sanksi Pemberhentian Sementara

“Modus pelaku itu meminjam ponsel korban untuk alasan mau mengirim uang ke istrinya. Karena korban merasa kasihan, dia meminjamkan ponselnya. Lalu pelaku pergi dari rumah korban, jalan kaki ke konter yang berada tidak jauh dari rumah korban,” ungkapnya.

Setelah 2 jam lamanya menunggu, MI ternyata tidak datang ke konter. Pada Selasa (6/1/2026), korban sempat menghubungi nomor pada ponsel yang dibawa pelaku. Pelaku menerima panggilan itu dan mengatakan bahwa ponsel tersebut akan dikembalikan.

“Korban menghubungi kembali pelaku dan dibalas melalui SMS bahwa MI ini mengatakan sedang berada di rumah keluarganya di Kampung Teluk Rubiah. Setelah itu, MI tidak ada kabar lagi. Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Mentok karena merasa dirugikan,” ujar dia.

Baca Juga  Kukuhkan Forum TBM Bangka Barat, Yus Derahman Harap Jadi Penggerak Utama Literasi Daerah