Gelapkan Ponsel dengan Modus akan Kirim Uang, Warga Pangkalpinang Dibekuk Tim Gabungan
Gelapkan Ponsel dengan Modus akan Kirim Uang, Warga Pangkalpinang Dibekuk Tim Gabungan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga Jalan Masjid Jamik, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang digelandang ke kantor polisi. Pasalnya, pemuda berinisial MI alias IK ini diduga terlibat tindak pidana penggelapan 1 unit ponsel android.
Pemuda berusia 25 tahun itu diringkus polisi pada Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 02.00 Wib. Pelaku ditangkap Tim Gabungan Meriam Polsek Mentok yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sarasi Samosir S.H bersama Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
“Penangkapan pelaku bermula saat tim melakukan lidik terkait kasus yang terjadi di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok pada 15 Januari 2026 kemarin,” ujar PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Sabtu (17/1/2026) petang.
Seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Iptu Yos menerangkan, hasil lidik awal diperoleh informasi pelaku sedang berada di Jalan Masjid Jamik, Pangkalpinang. Akhirnya pada Jumat (16/1/2026) kemarin, Polsek Mentok berkoordinasi dengan Tim Buser Naga.
Tak berselang lama setelah mendapat informasi, Polsek Mentok langsung melakukan pengejaran. Pada dini hari di tanggal 17 Januari 2026, pelaku pun berhasil diringkus. Tim gabungan lalu menginterogasi awal kepada pelaku dan mencari barang bukti kasus itu.
