DPRD Babel Bahas Pengesahan IPR pada Paripurna Raperda Pertambangan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membahas penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertambangan yang poin utamanya adalah pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan DPRD Babel menetapkan target agar Perda ini dapat disahkan sebelum Lebaran Idulfitri tahun ini dan khusus untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan.

“Kita menargetkan sebelum lebaran sudah disahkan karena inilah salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat supaya ada kepastian hukum,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya kepada media di Pangkalpinang, Senin (19/1/2026).

Ketua Didit mengatakan untuk kabupaten lain seperti Bangka Barat, Belitung dan Bangka, jika sudah mengusulkan semoga bisa langsung diikutsertakan, namun ininakan tetap menjadi permasalahan, jika ini sudah disahkan berarti IPR ini masih hanya berlaku bagi tiga kabupaten.

Baca Juga  Ini Tiga Titik Lokasi Salat Iduladha Warga Muhammadiyah di Pangkalpinang

Oleh karena itu pentingnya pemahaman terkait pihak yang berwenang mengusulkan WPR dan perlu diingatkan bahwa yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur, bukan DPRD Provinsi, tapi bupati setempat.