“Itu yang harus dicatat. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukum dan Pak Gubernur tugasnya menangani izin teknisnya saja,” terang Didit.

Didit menambahkan, pihaknya akan memberi teguran kepada yang belum mengajukan usulan agar segera mengusulkan, karena bagaimanapun rakyat membutuhkan ini.

“Inila solusi untuk mengakhiri kekacauan tentang kepastian hukum bagi penambang rakyat. IPR inilah solusinya,” ujarnya.

Didit juga berharap agar proses penyusunan perda berjalan cepat, dan untuk masalah sanksi hukumny akan minta masukan dari Kejaksaan Tinggi Babel dan Kapolda Babel sehingga nanti Perda ini bukan hanya mengatur hak-hak, tapi juga kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang IPR.

“Setelah Perda ini disahkan agar Bapak Gubernur langsung bicara sama Mendagri RI agar evaluasinya jangan lama-lama, jika bisa lebih cepat lebih bagus karena ini sangat dibutuhkan masyarakat Babel,” tutup Didit.***

Baca Juga  Cegah Praktik Pungutan Liar, Ombudsman Babel Awasi Pelaksanaan PPDB