Lunasi Utang Perkawinan, Eks Napi Pembunuhan Nekat Gelapkan Sawit PT BML

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Eks narapidana pembunuhan yang telah bebas beberapa tahun silam kembali beraksi. Kali ini bukan kasus serupa, melainkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada perusahaan sawit di PT Bangka Malindo Lestari (BML).

Akibat tindakan yang dilakukan pelaku berinisial RU, PT BML yang beroperasi di Kecamatan Simpangrimba, Bangka Selatan (Basel) itu mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Hal ini dikatakan langsung Kasatreskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.

Seizin Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto, ia mengatakan penggelapan yang dilakukan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpangrimba itu adalah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan. Sebab, pelaku ialah karyawan perusahaan BML tersebut.

Baca Juga  Semarak HAN 2025: RSUD Junjung Besaoh Berikan Layanan Kesehatan dan Konseling Gratis bagi Anak

“Pelaku menggelapkan sawit untuk dia jual bukan sekadar untuk kebutuhan harian, melainkan utang pernikahan. Seperti diketahui pelaku telah menjalin pernikahan dengan kekasihnya pada bulan November 2025 lalu,” ungkapnya pada Selasa (20/1/2026) petang.

“Lebih mencengangkan lagi, pelaku RU ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun silam,” tambahnya didampingi Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi.