Lunasi Utang Perkawinan, Eks Napi Pembunuhan Nekat Gelapkan Sawit PT BML
Alih-alih jera, pelaku RU justru kembali mengulang perbuatannya dengan modus berbeda. Mungkin gaji pelaku selama 1 bulan tidak mencukupi untuk membayar hutang perkawinan dengan kekasih tercinta. Akhirnya pelaku nekat mengatasi namakan perusahaan BML.
Mengambil buah kelapa sawit untuk dijual pribadi melunasi hutang-hutang dari biaya pernikahan. Ia menerangkan, penangkapan pelaku dimulai pada Rabu (14/1/2026) sekira pukul 21.30 Wib. Awalnya, diterima informasi kalau RU sedang berada di kediamannya.
Tim Gabungan Satreskrim Polres Basel dan Polsek Payung bergerak ke rumah pelaku di Desa Pangkalbuluh. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku RU mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Basel guna diproses lebih lanjut.
Ia mengatakan, penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekira pukul 08.00 Wib. Saat itu, saksi AF (26) datang ke tempat pengumpulan buah tandan sawit. Di waktu yang sama, RU, pelaku juga tiba untuk meminta tandan buah sawit dengan berat 5000 Kg.
“Pelaku bilang kepada saksi dia telah meminta izin dengan pelapor berinisial EZ. Setelah itu pelaku meminta saksi JW, RD dan BT untuk mengisi tandan buah sawit ke dalam mobil dump truk berwarna merah kuning. Tandan buah sawit itu lantas dibawa RU,” katanya.
Beberapa saat kemudian, pelapor, EZ mendapatkan informasi bahwa pelaku telah mengambil tandan buah sawit. Di mana, EZ bilang tak pernah memberi perintah untuk mengambil buah tandan yang mana tandan buah sawit tersebut dijual dengan orang yang tidak dikenal.
