Pelaku Pencurian Ponsel di Lapangan Futsal Centro Dibekuk Polisi
Pelaku Pencurian Ponsel di Lapangan Futsal Centro Dibekuk Polisi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — FA (22), warga Jalan Ahmad Yani, Dusun Sebrang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung timur terpaksa harus berurusan dengan pihak polisi. Pasalnya, FA diduga terlibat tindak pidana pencurian 1 ponsel android.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ponsel tersebut milik seorang remaja berinisial MB. Korban yang kini masih berusia 14 tahun itu merupakan warga Jalan KH. Achmad Dahlan, RT 008, RW 003, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Untuk ponsel yang dicuri pelaku FA ini merek Poco X5 warna biru. Motifnya karena kesengajaan dengan modus operandi mengambil barang tanpa izin pemilik,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama pada Selasa (20/1/2026) pagi.
Seizin Kapolres Kota Pangkalpinang, Kombes Polisi Max Mariners, ia bilang sebelum pelaku diamankan, kasus ini terlebih dahulu dilaporkan oleh orang tua korban, FS (54). Singgih kemudian menjelaskan seputar kronologi kasus pencurian yang dilakukan pelaku FA.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekira jam 20.00 Wib. Kala itu, korban bersama dengan rekannya tiba di Lapangan Futsal Centro. Lokasi lapangan itu berada di Jalan M.H. Muhidin Nomor 45, Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
