JAKARTA, TIMELINES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel mendatangi Komisi XI DPR RI. Kunjungan ini bertujuan untuk memperjuangkan kejelasan serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor royalti timah.

Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengungkapkan bahwa perjuangan kenaikan royalti timah telah membuahkan hasil dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2025 pada April 2025. Regulasi ini mengubah skema royalti dari flat 3 persen menjadi progresif antara 3 hingga 10 persen.

Namun, Eddy menyoroti adanya kendala serius dalam implementasi pembagian hasil ke daerah. Meski harga timah dunia saat ini telah menyentuh angka sekitar 40.000 USD per metrik ton—yang seharusnya memicu tarif royalti 10 persen—dana yang masuk ke kas daerah masih menggunakan hitungan lama.

Baca Juga  DPRD dan Pemprov Babel Sepakat Pendapatan APBD 2025 Rp2,40 Triliun

“Persoalannya, dana yang kami terima dari Kementerian Keuangan sampai saat ini masih berdasarkan tarif 3 persen. Negara sudah menetapkan royalti lebih tinggi, tetapi pembagian ke daerah belum menyesuaikan,” ujar Eddy di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Kendala Regulasi di Kementerian Keuangan