“FH dan DW berperan sebagai eksekutor lapangan yang mengambil barang-barang milik korban,” tambah AKP Antonius.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian dari enam lokasi berbeda, yaitu di Jalan Gatot Subroto (Depan SMAN 1 Tanjungpandan): 1 unit mesin air Shimizu, 1 unit bor listrik JLD, dan 1 unit gerinda Bosch, di Jalan Kapten Hasan Basri: 1 unit mesin air Shimizu dan Jalan Perumnas (Desa Air Pelempang Jaya): 1 unit mesin air Shimizu 135 E.

Sedangkan di Jalan Pemuda II (Desa Aik Rayak): 1 unit mesin air Shimizu 130 bit, Jalan Dahlan (Kelurahan Pangkallalang): 1 unit mesin air Sanyo 250 watt dan Jalan Murai/Danau Biru: 1 unit mesin trafo las Yukido dan 1 unit speaker portable Asatron 12 inci.

Baca Juga  Perayaan Natal di Belitung Kondusif, Jemaat Apresiasi Kinerja Kepolisian

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjungpandan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)