BELITUNG, TIMELINES.ID– Tim Ulat Bulu dari Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus tiga pemuda spesialis pencurian yang meresahkan warga di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Ketiga pelaku berinisial EH (22), DW (22), dan FH (22) ditangkap setelah kedapatan beraksi di enam lokasi berbeda.

Kapolsek Tanjungpandan, AKP Antonius Sinaga, mewakili Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Penyelidikan dipimpin oleh Kanit I Ipda Alfadri dan Kanit II Aiptu Fauzi pada Senin (19/1/2026) malam. Berdasarkan petunjuk di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Antonius pada Kamis (22/1/2026).

Baca Juga  99 Peserta Jalani Rikmin Awal Penerimaan Anggota Polri di Polres Belitung

Operasi penangkapan dimulai pada Senin pukul 22.00 WIB. Polisi lebih dulu membekuk EH (22) di rumah rekannya di Jalan Keramik, Kelurahan Lesung Batang. Dalam komplotan ini, EH berperan sebagai pemberi informasi dan bertugas memasarkan barang hasil curian melalui media sosial Facebook.

Hasil pengembangan dari EH membawa petugas ke lokasi kedua di sebuah kontrakan di Jalan Pemuda II, Desa Aik Rayak. Di sana, polisi mengamankan FH (22) pada pukul 23.30 WIB. Tak berselang lama, pelaku ketiga yakni DW (22) diringkus di kediamannya di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, pada Selasa (20/1/2026) dini hari pukul 01.30 WIB.