Polres Belitung Luruskan Isu: Pria Berinisial R terkait Kasus Timah Ilegal Bukan Anggota Polri Aktif
Polres Belitung Luruskan Isu: Pria Berinisial R terkait Kasus Timah Ilegal Bukan Anggota Polri Aktif
BELITUNG, TIMELINES.ID — Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang rencananya akan dikirim keluar Pulau Belitung melalui jalur laut. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 97 karung diduga berisi pasir timah, 4 unit mobil minibus, serta 8 orang sopir dan buruh angkut.
Pengungkapan berawal pada Kamis dini hari, 24 September 2026, saat Unit Tipidter Sat Reskrim bersama Sat Polairud Polres Belitung menyisir lokasi di Jl. Air Kelubi, Kelurahan Pangkallalang, dan mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova berisi 24 karung pasir timah. Pengembangan berlanjut ke sebuah gudang di Jl. Air Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan.
Di lokasi kedua, petugas bersama Satlap Tri Cakti mendapati 3 unit Innova lainnya bermuatan 73 karung pasir timah dengan total berat mencapai 3.350 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para sopir dan buruh angkut, diketahui bahwa puluhan karung timah ilegal tersebut milik seseorang berinisial R alias Ricky.

