Polres Belitung Luruskan Isu: Pria Berinisial R terkait Kasus Timah Ilegal Bukan Anggota Polri Aktif
Menanggapi berkembangnya pemberitaan yang menyebut keterlibatan “oknum polisi” dalam perkara ini, Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menegaskan secara lugas bahwa pria berinisial R tersebut berstatus warga sipil biasa dan bukan lagi anggota kepolisian aktif.
“Perlu saya luruskan dan tegaskan kepada masyarakat, bahwa saudara berinisial R (M. Ricky Surahman) bukan lagi anggota Polri aktif. Yang bersangkutan telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhitung sejak 31 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Babel Nomor: Kep/183/V/2026 akibat pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Satria Darma dalam keterangannya.
Kapolres menegaskan, dengan adanya pemecatan tersebut, seluruh aktivitas, ucapan, maupun perbuatan yang bersangkutan murni merupakan tanggung jawab pribadi sebagai warga sipil dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan institusi Polri maupun Polres Belitung.
Lebih lanjut, AKBP Satria Darma menekankan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di wilayah hukum Belitung secara objektif dan transparan tanpa pandang bulu.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh apabila ada pihak yang mencatut nama institusi kepolisian demi melancarkan aktivitas ilegal. Jika menemukan hal tersebut, segera laporkan ke Polres Belitung,” pungkasnya.

