BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah menggerebek aktivitas tambang timah ilegal jenis darat di kawasan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah, Kecamatan Koba, Rabu (21/1/2026) malam. Dalam operasi tersebut, empat pekerja berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial IR, MW, SR, dan DW. Sementara itu, empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, melalui Plt Kasi Humas IPTU Amirham, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang masa operasionalnya telah berakhir.

Baca Juga  PT Timah Boyong Produk Mitra Binaan dalam Pameran Kriyanusa 2024

“Personel Sat Reskrim melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan PT Timah. Hasil konfirmasi menunjukkan lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau Surat Perintah Kerja (SPK),” ujar IPTU Amirham, Jumat (23/1/2026).

Barang bukti peralatan tambang ilegal yang diamankan di Polres Bangka Tengah. Foto: Istimewa