Tim gabungan mendatangi lokasi sekitar pukul 21.00 WIB dan mendapati satu unit tambang darat tengah beroperasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial AC dengan pengawas lapangan berinisial FR. Namun, keduanya tidak berada di tempat saat penggerebekan berlangsung.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pemilik tambang dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal,” tambah Amirham.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mesin tanah jenis Fuso beserta pompa, satu unit mesin air jenis Dongfeng beserta pompa, satu buah sakan dan satu set selang, gulungan selang monitor, selang tanah, serta selang air.

Baca Juga  Brak! Mio Hantam PCX di Desa Nibung, Seorang Warga Toboali Tewas dan 3 Luka-Luka

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)